Soal OTT Pejabat Inspekorat, Kapolres Gresik Belum Tentukan Tersangka

Soal OTT Pejabat Inspekorat, Kapolres Gresik Belum Tentukan Tersangka AKBP Wahyu S. Bintoro, Kapolres Gresik.

"Penyidik Polres Gresik tengah mengagendakan penggeledahan Kantor Inspektorat, Diskop UKM dan Perindag, setelah izin turun. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan, baik berupa dokumen maupun CCTV untuk dikloning," jelasnya.

Ditanya apakah pemberian uang Rp 149 juta terkait dugaan pemeriksaan kasus jual beli Pasar Baru, Kapolres hanya menyatakan masih dilakukan pendalaman.

Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, 3 saksi yang dimintai keterangan penyidik Polres adalah pejabat Inspektorat Muhammad Kurniawan Yunianto (MKY), pegawai Diskop, UKM, dan Perindag Muhammad Zein (MZ), dan Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Agus Boediono (AB).

Sementara uang sebesar Rp 149 juta itu diduga adalah suap agar kasus dugaan jual beli stan dan retribusi di Pasar Baru tak diusut. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), stan dibandrol Rp 3 juta, namun dijual oleh oknum di lingkup Diskop, UKM, dan Perindag hingga ratusan juta per stan dengan ukuran antara 1,5 m3 hingga 2 m3.

Sayang, ketiga saksi tersebut belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO