SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan class action warga eks Dolly-Jarak tuntut sebesar Rp 270 miliar akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Ruang Cakta, Senin (3/9).
Sidang gugatan class action yang diajukan ke PN Surabaya itu dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko. Dihadiri kedua belah pihak, gugatan yang beragendakan putusan itu berlangsung sekitar 1 jam.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Menurut Dwi Winarko, gugatan tidak tepat diajukan sebagai gugatan perdata dan kurang spesifik. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, persyaratan memuat identitas dari penggugat sudah dipenuhi.
“Namun ada beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan, di antaranya penggugat tidak memuat usulan ganti rugi dan nama tim panel ke dalam gugatan,” kata Dwi.
Hakim Dwi mengarahkan kepada tim kuasa hukum penggugat, bahwa gugatan ini seharusnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terkait konflik warga dan pemerintah daerah.
“Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh penggugat,” jelas Hakim Dwi Winarko.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




