Masuk Kawasan Jalur Nasional, Relokasi Eks PKL Mastrip di Sananwetan Gagal

Masuk Kawasan Jalur Nasional, Relokasi Eks PKL Mastrip di Sananwetan Gagal Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Relokasi eks Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Mastrip sepertinya belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Hal itu karena lokasi timur lapangan SMA Negeri 1 di Kecamatan Sananwetan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai tempat relokasi secara yuridis tak diperbolehkan dibangun kios. Sebab lokasi tersebut berada di kawasan jalan nasional.

"Kami sudah menggelar rapat untuk melakukan kajian dalam mencari tempat relokasi yang representatif. Dalam masa kajian itu, ternyata tempat yang sebelumnya direncanakan akan dijadikan tempat relokasi, ternyata berada di jalan nasional. Sehingga secara yuridis tentu tidak diperbolehkan," jelas Wakil Wali Kota Blitar Santoso, Minggu (2/8/2018).

Dengan kondisi ini, Santoso berharap komunikasi antara Pemkot Blitar dengan pedagang mastrip berjalan lancar. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang menyebabkan terjadinya kesalahpahaman.

"Artinya jika di sana tidak bisa, kan masih ada pilihan lokasi-lokasi lain. Jadi kami harap komunikasi berjalan lancar dan bersabar," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Mastrip Kota Blitar Adi Santoso mengatakan pihaknya tak mau ambil pusing dengan kendala yang dihadapi Pemkot. Ia tak mau berkomentar banyak terkait statement yang diberikan Wakil Wali Kota Blitar Santoso.

Menurut dia, hasil kesepakatan antara Pemkot Blitar dengan pedagang mastrip pada tanggal 23 Agustus lalu menyatakan bahwa aset Pemkot Blitar di timur lapangan Sananwetan bisa digunakan tempat relokasi. Sehingga kesepakatan itulah yang harus segera direalisasikan oleh Pemkot Blitar.

"Lokasi tersebut tidak melanggar Perwali nomor 47 tahun 2016. Kami berkomitmen akan tetap memperjuangkan lahan tersebut sebagai tempat relokasi," tegasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO