Sudah Shalat Witir saat Tarawih, Apa Perlu Shalat Witir Lagi usai Shalat Tahajud dan Shalat Malam?

Sudah Shalat Witir saat Tarawih, Apa Perlu Shalat Witir Lagi usai Shalat Tahajud dan Shalat Malam? Dr (HC) KH Afifufddin Muhajir. Foto: facebook

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada bulan suci Ramadan umumnya masyarakat langsung shalat witir seusai shalat tarawih di masjid atau mushalla. Bagaimana dengan orang yang biasa shalat malam semisal tahajud atau shalat hajat, apakah masih perlu shalat witir lagi mengingat mereka sudah shalat witir seusai shalat tarawih di masjid atau di langgar.

Bagaimana hukumnya kalau shalat witir dua kali. Misalnya shalat witir lagi setelah shalat tahajud atau shalat hajat, meski tadinya sudah shalat witir sehabis shalat tarawih? Masih dapat pahala sunnah atau tidak?

Itulah pertanyaan yang mengemuka saat bulan suci Ramadan. 

Nah, merujuk pada pertanyaan publik itu, BANGSAONLINE menghubungi Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli ushul fiqh untuk menjelaskan. Inilah jawaban beliau:

“Dalam kaitan ini saya menyampaikan dua Hadist (Nabi),” ujar KH Afifuddin Muhajir kepada BANGSAONLINE, Kamis (26/2/2026).

Hadits pertama, ujar Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afiduddin Muhajir – sabda Nabi SAW: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا.

“Maksudnya, hendaklah shalat witir itu kamu jadikan sebagai shalat yang terakhir (penutup),” jelas Kiai Afif yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondon Jawa Timur.

“Kalau pada waktu malam seseorang melakukan banyak shalat, seperti shalat tahajud atau shalat hajat dan sebagainya, maka dianjurkan ditutup dengan shalat witir,” ujar Wakil Rais Aam Syuriah PBNU itu.

Lalu bagaimana, jika seseorang sudah melakukan shalat witir ketika mengikuti shalat jemaah tarawih di masjid atau langar? Apakah dia masih dianjurkan shalat witir lagi saat shalat tahajud atau shalat hajat pada tengah malam atau tiga perempat malam?

“Dalam hal ini Nabi bersabda: لا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ . Tidak ada dua witir dalam satu malam,” jawab Kiai Afifuddin yang telah banyak kitab, diantaranya Kitab Taisirul Wushul ila 'Ilmil Ushul.

“Artinya, kalau sudah shalat witir di awal malam, tidak perlu lagi shalat witir lagi di akhir malam,” ujar Kiai Afif.

“Persoalannya, bagaimana kalau (witir) tetap dilakukan, atau witir lagi. Ya, sekurang-kurangnya hukumnya sangat makruh. Karena sangat makruh ya tidak ada pahala,” tutur Kiai Afifuddin Muhajir.