Tanya Jawab Islam: Suami Pindah Agama, Zinakah Saya?

Tanya Jawab Islam: Suami Pindah Agama, Zinakah Saya? Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assallammuakallaikum Kiai, maaf jika saya menganggu. Saya Tia, dari Bali. Saya menikah dengan orang Belanda yang sebelumnya beragama non muslim. Saat menikah di KUA Tuban, Bali suami mau ikut agama Islam. Tapi setelah menikah satu tahun kemudian, dia balik ke agama lamanya. Apakah pernikahan saya masih sah kah Kiai? Zinakah saya? Saya sangat membutuhkan jawaban ini. Saya minta tolong sekali kiai, karna sampai sakarang saya masih bertanya-tanya apakah pernikahan saya masih sah atau tidak. Terimaksih Kiai. (Tia, Bali)

Jawaban:

Para ulama fiqih sepakat bahwa pernikahan itu akan fasakh (terhapus), jika salah satu dari suami-istri itu murtad (keluar dari agama Islam). Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (al-Mumtahanah:10)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO