Hakim PN Surabaya Sarankan Korban Sipoa Gugat Secara Perdata

Hakim PN Surabaya Sarankan Korban Sipoa Gugat Secara Perdata

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melanjutkan sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Budi Santosa dan Ir Klemen Sukarno Candra, Kamis (16/8/2018).

Sidang yang dipimpin hakim I Nyoman Sosiawan ini mendatangkan 11 pembeli Apartemen Royal Avatar World yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Di persidangan, 11 saksi mempunyai keinginan yang berbeda. Sebagian tetap menginginkan terdakwa dipidanakan, namun sebagian saksi lainnya justru mengutarakan keinginannya agar uangnya dikembalikan.

Sebelas saksi pembeli apartemen RAW yang diperiksa adalah 1. Lulu Lesmana, 2. Venny Anggraeni, 3. Eki Kartika Sani, 4. Diana Rakhmawati. 5. Feny Sadikin, 6. Lilik Hermin, 7. Joe Kian Hok, 8. Ratna Inanik, 9. Vinny Lestarie dan 10. Linda Theresia, serta 11.Teguh Wibowo Sulayman.

Perpecahan itu terjadi menjelang berakhirnya persidangan, saat Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan meminta tanggapan saksi 11 yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejati Jatim.

"Kalau saudara-saudara saksi masih ingin uangnya kembali, silakan gugat perdata, kalau pidana hanya menghukum perbuatan, tapi kalau mau uangnya kembali ya harusnya gugat perdata," kata Hakim Ketua Wayan Sosiawan.

Mendengar jawaban seperti itu, para saksi sontak saling melihat antara satu dengan lainnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO