Hakim PN Surabaya Sarankan Korban Sipoa Gugat Secara Perdata

Hakim PN Surabaya Sarankan Korban Sipoa Gugat Secara Perdata

Usai sidang, Franki Desima Waruwu SH M.Hum didampingi Andry Ermawan kuasa hukum Budi Santosa dan Ir Klemen Sukarno Candra mengatakan, kesaksian pada sidang kali ini menguntungkan kliennya.

Menurutnya dari keterangan saksi di persidangan, terungkap fakta bahwa perkara ini merupakan perkara perdata yang berawal dari adanya perjanjian tertulis antara customer dengan pihak PT Bumi Samudra Jedine.

"Kedua belah pihak terikat dengan syarat perjanjian. Berarti secara tidak langsung majelis sudah mengakui perkara ini bukan pidana, melainkan murni perdata," ucapnya.

Di akhir wawancaranya, Franki sempat melontarkan keluh kesahnya terkait sikap penyidik Polda Jatim yang mempersulit pihaknya sebagai penasihat hukum terdakwa untuk bertemu dengan kedua kliennya.

Padahal, kata Franki, kebebasan pihaknya untuk bertemu dengan kliennya diatur dalam Pasal 70 ayat 1 KUHAP dinyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

"Makanya kami tadi minta kepada majelis hakim untuk dikeluarkan penetapan. Namun permintaan kami tadi masih belum disetujui. Majelis hakim hanya bersedia mengeluarkan surat pengantar untuk bertemu dengan para terdakwa setiap waktu," pungkasnya. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO