Sidang Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan secara daring.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso dengan terdakwa Samanhudi Anwar, sempat diwarnai drama negosiasi.
Setelah hakim memberikan ultimatum terhadap tim pengacara terdakwa, agenda tersebut akhirnya berlangsung, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Sama seperti sebelumnya, sidang kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 9.00 WIB. Tim pengacara saat itu, membacakan 10 lembar nota eksepsi. Poin-poinnya pihak pengacara, termasuk terdakwa tak terima perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.
Pihak pengacara menilai, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar.
Sebab, menurutnya dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan terdakwa Samanhudi Anwar memberikan keterangan seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan.
Dalam keterangannya, pembela terdakwa menyebut perkara itu paling pas kalau diadili di PN Blitar.
"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti; terorisme, SARA ataupun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di PN Surabaya sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum Samanhudi.
Irfana meyakini, alasan keamanan tidak masuk akal karena perkara ini pernah juga disidang di PN Blitar. Terdakwa pernah mengajukan praperadilan di sana.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




