Polisi menggelar simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang terhadap 5 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/82022) besok.
Terdakwa yang segera menjalani sidang pertamanya, yaitu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Wakil Humas PN Surabaya, Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang akan berlangsung secara berurutan.
"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," tuturnya.
Ia mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut agenda SIPP PN Surabaya, lanjutnya berkas terdakwa AKP Hermawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim menempati urutan pertama dalam perkara ini.
Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Ketiga, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




