SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara penipuan pembelian apartemen Sipoa Group dengan dua terdakwa, Budi Santosa sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/8/2018).
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, total ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Dari tujuh saksi, ada dua saksi pelapor yang diminta penjelasan, yakni Syane Angely Tjiongan dan Linda Gunawati. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki, Syane mengaku tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dan iklan di koran pada 2014.
BACA JUGA:
- Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR
- Satu-satunya di Sidoarjo, Amartha Safira Hadirkan Rumah Bergaya Arsitektur Belanda
- Merasa Ditipu Pengembang Properti, Petani di Sidoarjo Gelar Demo Tunggal
- Korban PT Sipoa Geruduk Polresta Sidoarjo Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan
“Saya lalu diberi kuitansi pemesanan di mana harga apartemen sekira Rp 478,6 juta dengan cara in house 20 kali dan DP Rp 10 juta. Pada Desember 2015 pembayaran sudah lunas,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, pengembang mulai membangun apartemen pada 2015 dan selesai Juli 2017. Namun ketika dia datang ke kantor terdakwa, ternyata tak ada progres nyata dan belum ada pembangunan sama sekali. “Saya lihat ke lokasi tak ada pembangunan. Saya lalu sering telepon ke marketing dan tak ada respon,” tegasnya.
Dia pun memilih untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun dari pengembang, ternyata mereka tak punya dana. “Saya sudah surati pengembang tapi tak ditanggapi,” urainya.
Di sisi lain, terdakwa melalui pengacaranya Desima Waruwu menuturkan bahwa dari Sipoa sebenarnya sudah berniat baik, dengan adanya rencana penyerahan apartemen. Rencana penyerahan itu dilakukan pada 2017 dan 2018 ini. “Makanya, untuk sidang berikutnya, kami akan memperdalam pertanyaan pada saksi yang diajukan,” ujarnya.