Tak Lolos Uji Sertifikasi Pusat, Dishub Madiun Tutup Layanan Uji KIR

Tak Lolos Uji Sertifikasi Pusat, Dishub Madiun Tutup Layanan Uji KIR

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten tampak sepi oleh kendaraan angkutan barang yang akan melakukan pengujian kendaraan atau uji KIR, Kamis (9/8/2018).

Penyebabnya, pihak Dishub untuk sementara menghentikan pelayanan uji KIR sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Sekretaris Dishub Kabupaten Yohanes Cahyono membenarkan jika pelayanan uji KIR untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018.

Dalam surat tersebut dinyatakan jika unit pelaksana uji kendaraan bermotor di Kabupaten tidak lolos sertifikasi. Terkait dengan kondisi itu, terhitung mulai 30 Juli 2018, pelayanan uji KIR di untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

“Berdasar surat Dirjen perhubungan darat nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 Tertanggal 3 Juli Dinas Perhubungan Kabupaten yang dalam hal ini mempunyai pengujian kendaraan bermotor dinyatakan tidak lolos sertifikasi dengan kekurangan belum memiliki beberapa alat uji,” ujar Yohanes.

Saat dikonfirmasi, Yohanes menjelaskan sebenarnya Dishub Kabupaten hanya belum memiliki alat uji speedometer tapi sudah dianggarkan di Tahun 2018

Yohanes sendiri tidak berani memberi solusi bagi pemilik kendaraan yang habis masa Uji KIRnya sehingga para pemilik merasa nyaman tidak was-was kena tilang.

Dalam masalah ini pihak Dishub berupaya menjawab larangan beroperasi pelayanann KIR nya dengan membuat surat perihal tindak lanjut hasil kelayakan Uji kendaraan bermotor yang langsung di bawa kepala Dishub ke Dirjen

“Untuk mengatasi itu Kita sudah mengirim surat tertanggal 3 Agustus 2018 ke Dirjen Perhubungan Darat yang isinya menyatakan Kita sudah memenuhi kriteria untuk tempat pengujian kendaraan,“ ucap Yohanes. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO