PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pacitan, Indartato mengungkapkan adanya kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi dan pajak daerah. Namun begitu, orang nomor satu di Pemkab Pacitan tersebut menyatakan tidak adanya kenaikan dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam nota keuangan terkait RAPBD Perubahan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Pacitan, Rabu (8/8). Berdasarkan hasil audit BPK, Bupati mengungkapkan, pada pos pembiayaan daerah terjadi kenaikan dibandingkan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2017 lalu. "Untuk wilayah Pacitan terkait Anggaran Tahun 2018 berubah atau mengalami kenaikan 2%," sebutnya.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Sementara itu terkait pendapatan daerah lainnya, Indartato menyebut ada kenaikan sebesar 37 persen. Begitupun belanja langsung juga ada kenaikan sebesar 13 persen. "Soal pembiayaan daerah mengalami defisit anggaran," tukas Indartato.
Usai dibacakan, draft nota keuangan lantas disampaikan ke Ketua DPRD guna dilakukan pembahasan lebih lanjut. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News