Berikut Penjelasan DPRD Kota Madiun Usai Wawali Resmi Undur Diri

Berikut Penjelasan DPRD Kota Madiun Usai Wawali Resmi Undur Diri Ketua DPRD Kota Madiun Istono saat memberi keterangan kepada awak media usai rapat paripurna.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun secara resmi mengumumkan pengunduran diri Armaya sebagai Wakil Wali Kota (wawali) Madiun. Pengumuman disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (3/8/2018).

Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, pihaknya akan segera memproses surat pengunduran diri Armaya tertanggal 27 Juli 2018. Surat tersebut akan dikirim ke Mendagri melalui gubernur Jatim untuk mendapatkan pengesahan.

Istono menyatakan, dengan mundurnya Armaya sebagai wakil kepala daerah, maka jabatan Wawali Madiun selama delapan bulan dipastikan kosong sampai berakhirnya kepemimpinan kepala daerah, 29 April 2019. Ini karena sesuai aturan, pengisian kekosongan kursi wawali dapat dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Mundurnya Pak Armaya tidak akan ada pengganti kembali, karena masa jabatan wawali kurang dari 18 bulan. Otomatis wali kota nanti hanya seorang diri, tidak ada wakilnya,” ungkap Istono.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menyatakan, posisi wakil wali kota yang ditinggalkan Armaya sangat penting, agar pelaksanaan pemerintahan lebih optimal. Menurutnya, keputusan pengunduran diri Armaya merupakan hak politik seseorang, meski diakui cukup berpengaruh terhadap kelangsungan roda pemerintahan di Kota Madiun.

“Pasti ya, sedikit banyak pasti berpengaruh. Itu harus diakui. Namun demikian karena di dalam sisa waktu ini semua program dan anggaran tahun 2018 itu sudah diputuskan dan dilaksanakan, tinggal beberapa saja yang belum, saya pikir nggak masalah. Kemudian untuk proses penganggaran tahun 2019 di APBD, tentu saja ini masih dalam pembahasan. Jadi saya harus banyak koordinasi langsung dengan dewan karena pak wawali nggak ada,” kata Sugeng.

Sementara itu Armaya menyatakan, surat pengunduran diri telah dilayangkan ke DPRD dan KPU setempat sebagai persyaratan maju sebagai bakal caleg (bacaleg) pemilu 2019 untuk DPRD Kota Madiun. Meski berat meninggalkan jabatan wawali, Yayak, sapaan Armaya mengaku keputusannya “nyaleg“sudah bulat dengan berbagai pertimbangan.

“Ya sangat berat. Apalagi saya mendampingi Pak Sugeng (wali kota Madiun) belum ada satu tahun. Tapi konsekuensi, risiko sebuah perjuangan tidak hanya berhenti di situ. Alhamdulillah, Saya selama ini bekerjasama dengan wali kota baik sekali. Saya sami’na wa atho’na dengan kebijakan yang baru, menanamkan pondasi yang baru demi masyarakat Kota Madiun,” kata Yayak.

Sesuai pasal 182 huruf K Undang-Undang No. 7/2017 menyatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah atau ASN yang mengundurkan diri, tidak dapat ditarik kembali. Dengan mundurnya Yayak sebagai wawali Madiun, maka segala hak dan fasilitas yang selama ini melekat akan diberhentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO