19 PKL di RSSA Malang Ditertibkan Menjelang Penilaian Taraf Internasional

19 PKL di RSSA Malang Ditertibkan Menjelang Penilaian Taraf Internasional Satpol PP Kota Malang memimpin rapat instruksi penertiban PKL di RSSA yang dihadiri 19 PKL, Polres, dan Dishub, Kamis (02/08). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) dari warga RW 06 Kelurahan Klojen Kota Malang yang biasa mangkal di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dilarang berjualan lagi per tanggal 11 Agustus 2018.

Hal itu ditegaskan Saichul Ghulam, Wakil Direktur RSSA. Menurutnya, keberadaan PKL memberikan dampak kekumuhan di kawasan RSSA. "Apalagi tanggal 13-15 Agustus 2018 RSSA melaksanakan pernilaian taraf internsional. Bekerja sama dengan Satpol PP, kami menertibkan PKL dari sekarang," tegasnya.

Selain itu, keberadaan PKL juga merintangi laju ambulans ketika masuk membawa pasien darurat. "Tentunya ini berkaitan dengan nyawa seseorang, sehingga tidak boleh terhambat semenit pun," imbuh Ghulam.

Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM mengamini pernyataan Saichul Ghulam. Menurutnya, penertiban itu juga sesuai dengan Perda no 02 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Meski begitu, Satpol PP memberikan dispensasi agar PKL tetap bisa berjualan, dengan catatan harus pindah ke sisi selatan, sehingga idak terlalu menjorok ke sepadan jalan.

"PKL juga mesti menyerahkan surat pernyataan kesanggupan pindah dan tertib di tempat yang baru agar tidak mengganggu lalin maupun ketertiban umum. Paling akhir tanggal 19 Agustus 2018," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Tigor Nainggolan selaku perwakilan Dishub Kota Malang menyarankan agar parkiran mobil dokter juga ditata lantaran selama turut mengganggu keindahan dan kelancaran lalu lintas. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO