MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Akibat terkena hukuman squat jump, siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang bernama Mas Hanum Dwi Aprilia mengalami cedera parah pada syaraf tulang belakang dan nyaris mengalami kelumpuhan. Hal itu terjadi saat korban terlambat mengikuti ekstrakurikuler pada Jumat (13/7) lalu.
Ada dua anggota UKKI yang terlambat, termasuk korban. Biasanya hukuman yang diberikan hanya menghafal surat Al-Quran. Namun pada saat kejadian telah disepakati, keduanya mendapat hukuman melompat sambil jongkok sebanyak 200 kali.
BACA JUGA:
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- 7 Parpol Merapat ke Gus Barra, Bupati Ikfina Terancam Gagal Maju Pilbup Mojokerto
- Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
- Jalin Kebersamaan, Gus Barra Dampingi Kiai Asep Sambut Hangat Silaturahmi Kapolres Mojokerto
Saat mencapai 90 kali lompatan, tubuh korban mendadak lemas dan korban pun tergeletak. Kakinya terasa mati rasa dan tidak bisa digerakkan. Teman korban akhirnya menghubungi pihak keluarga agar datang ke lokasi.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, korban kemudian dibawa berobat ke pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sugiono, ayah korban saat ditemui mengatakan, akibat hukuman tersebut putrinya nyaris tidak bisa berjalan. "Katanya ada potensi mengalami kelumpuhan karena menderita cedera parah pada urat syaraf di bagian tulang belakang," ungkapnya.
Ayah korban yang keseharian bekerja hanya sebagai kuli bangunan ini mengaku kesulitan untuk membiayai pengobatan sang anak. Sehingga pihak keluarga hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami korban yang juga santri pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Saya berharap pihak sekolah mau bertanggung jawab terkait seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh," harapnya.