PNS di Tuban Dilarang Gunakan Elpiji Melon

PNS di Tuban Dilarang Gunakan Elpiji Melon Sekda Tuban, Budi Wiyana.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.

Saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Jum'at (13/7), Budi Wiyana menuturkan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jatim Soekarwo nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan.

“Imbauan yang ditujukan kepada ASN tersebut berujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para aparatur tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Kami juga akan segera menyebarkan surat edaran dalam waktu dekat ini,” tutur Budi Wiyana.

Ia mengintruksikan, seluruh aparatur di lingkungn Pemkab Tuban mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, ia juga meminta adanya pengawasan, mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, sampai desa.

"Jika ditemukan ASN yang menyalahi aturan maka akan dievaluasi dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan terus memantau persebaran atas surat edaran itu serta penerapannya," tegas mantan Kepala Bappeda Tuban ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban Agus Wijaya menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina sebagai penyedia gas nonsubsidi yang akan digunakan masyarakat menengah atas dan ASN di Bumi Wali. Selanjutnya, Diskoperindag bersama Pertamina akan menyosialisasikan pemberitahuan ini di masyarakat dalam waktu dekat.

"Surat ini selain pegawai pemerintah, edaran tersebut juga berlaku pada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta. Serta pengusaha restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau," bebernya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO