Parpol Punya Kewenangan Menyeleksi Bacalegnya

Parpol Punya Kewenangan Menyeleksi Bacalegnya Sulistyorini, Divisi Teknis KPU Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Parpol peserta pemilu saat ini punya kewenangan mutlak untuk menyeleksi bakal calon anggota legislatifnya. Khususnya mereka yang pernah dipidana dalam kasus korupsi, pelecehan seksual pada anak, serta penyalahgunaan narkoba.

Divisi Teknis Sulistyorini mengatakan, kewenangan itu tercantum dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, khususnya pasal 4 ayat 3. Ditegaskan, kalau parpol peserta pemilu melakukan seleksi atas semua bakal calon anggota legislatifnya yang dibuktikan dengan fakta integritas masing-masing bakal calon.

Sebelum ada PKPU 20/2018, kewenangan seleksi ada di KPU. Sulistyorini menjelaskan, dalam PKPU 20/2018 menyebutkan bahwa kewenangan seleksi bakal calon sepenuhnya ada di masing-masing parpol peserta pemilu.

"Termasuk pakta integritas yang semula tidak diatur, dengan PKPU yang baru tersebut semua parpol peserta pemilu wajib melampirkan (pakta integritas) bagi semua bakal calon anggota legislatifnya," kata Sulistyorini, Senin (9/7).

Bahkan, lanjut dia, bagi parpol yang kedapatan menyampaikan data yang tidak valid akan diberikan sanksi pembatalan terhadap bakal calon anggota legislatifnya yang terindikasi sebagai mantan terpidana dalam tiga kasus tersebut.

"Ini yang harus dijadikan perhatian bagi semua parpol peserta pemilu agar benar-benar selektif terhadap bakal calon anggota legislatifnya," jelas mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini.

Sementara itu Komisioner KPU yang akrab disapa dengan Rini ini mengungkapkan, sampai saat ini belum satupun parpol yang menginput data para bakal calegnya dalam sistem informasi pencalonan (Silon). "Update fitur sudah selesai, namun memang belum ada satupun parpol yang melakukan input data. Mereka kebanyakan baru mengakses akan tetapi belum melakukan submit. Mungkin data belum lengkap," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO