Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup Diundur, KPU Pacitan Berlakukan Shift Kerja

Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup Diundur, KPU Pacitan Berlakukan Shift Kerja Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ada perubahan jadwal pelaksanaan tahapan Pilbup Serentak 2020. Yakni, jadwal pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik mundur tiga hari.

"Ada penundaan selama tiga hari," kata Sekretaris , Bambang Sutejo, Jumat (20/3).

Menurut pria yang akrab disapa Tejo ini, perubahan jadwal pendaftaran tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU 20/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

"Yang paling krusial yaitu massa pendaftaran pasangan calon partai atau gabungan parpol. Memang ada pergeseran waktu," jelasnya.

Pergeseran waktu pendaftaran tersebut, dari yang semula digelar pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni, namun seiring terbitnya PKPU 20/2020, pendaftaran diundur menjadi tanggal 19 Juni sampai tanggal 21 Juni 2020. "Untuk tahapan yang lain, tidak ada perubahan," tegasnya. 

Sekretariat KPU Berlakukan Shift Kerja

Dalam kesempatan itu, Bambang Sutejo juga menyampaikan bahwa sekretariat mulai memberlakuan sistem shift kerja sebagai antisipasi serangan Covid-19.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO