Perkosa ABG di Pinggir Sungai Bengawan Solo, Pemuda di Bojonegoro Dijerat Pasal Berlapis

Perkosa ABG di Pinggir Sungai Bengawan Solo, Pemuda di Bojonegoro Dijerat Pasal Berlapis Pelaku saat diapit petugas.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial GL (23), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan / Kota Bojonegoro, Jawa Timur terpaksa berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres setempat. Hal ini akibat perbuatannya yang telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 18 tahun.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka pada Senin (28/05/18), sekitar pukul 04.00 WIB di semak-semak tepi Sungai Bengawan Solo.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat itu korban bermain bersama pelaku GL dan temannya yang berinisial LM untuk ngopi bareng di sebuah warung di Jalan Veteran. Setelah ngopi, korban meminta kepada pelaku GL untuk mengantarkan pulang, namun oleh pelaku korban tidak kunjung diantarkan pulang, malah diajak keliling ke beberapa tempat yang kemudian kembali ke warung milik pelaku di Jalan Veteran.

"Korban sudah minta diantarkan pulang, namun pelaku selalu beralasan tidak jelas," terang Kapolres, Senin (4/6).

Selanjutnya pelaku bersedia mengantarkan korban, namun di tengah perjalanan pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya. Korban malah dibawa menuju ke semak-semak tepi aliran Sungai Bengawan Solo, turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara mengancam korban akan dibunuh jika melawan.

Usai disetubuhi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, karena korban ketakutan akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya pada Sabtu (02/06). Seketika orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bojonegoro.

"Setelah mendapat laporan, beberapa jam kemudian pelaku berhasil kita amankan," tandasnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain pasal 285 KUHP, pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat pasal berlapis, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pelaku berikut barang bukti sekarang diamankan di Mapolsek Kota Bojonegoro," tambah Kapolres. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO