Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Status tanah wakaf dan regulasi lintas kementerian kembali menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan keagamaan. Persoalan ini dirasakan langsung oleh satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses anggaran dan bantuan sarana, meskipun menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya.
Sejumlah madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Gresik yang berdiri di atas tanah wakaf dilaporkan tidak dapat mengakses program strategis negara, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun memperoleh status SDSN. Kondisi ini berdampak langsung pada pemenuhan sarana pendidikan dan perkantoran yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
BACA JUGA:
- 200 Siswa Surabaya Diduga Keracunan MBG, Ning Lia: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG
- Soroti Polemik Pemecatan Guru Yogi Susilo, Ning Lia Desak Investigasi Transparan Demi Keadilan
- DPD RI Lia Istifhama X KPID Jatim: RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
- Viral Banner Dicium ODGJ, Senator Cantik Ning Lia Istifhama Cerita ke Pak Purnomo, Sang Polisi Baik
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut bukan disebabkan oleh lemahnya tata kelola lembaga, melainkan karena regulasi yang belum berpihak pada realitas madrasah.
“Madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf, seperti MAN dan MIN di Gresik, otomatis tidak bisa mengakses SBSN dan SDSN. Padahal kebutuhan sarana dan prasarana sangat mendesak,” ujarnya.
Selain status tanah, persyaratan bantuan yang mensyaratkan minimal 60 siswa juga dinilai memberatkan. Menurut Ali Faiq, madrasah dengan jumlah siswa di bawah ketentuan justru sering kali berada dalam kondisi bangunan yang membutuhkan rehabilitasi segera.
Akibat keterbatasan tersebut, sejumlah madrasah terpaksa melakukan perbaikan secara mandiri, meskipun kondisi bangunan sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
Dampak regulasi juga dirasakan oleh tenaga pendidik. Di MAN 2 Gresik, sekitar 20 Guru Tidak Tetap (GTT) terdampak akibat ketidakjelasan anggaran dan kebijakan pengangkatan ASN. Harapan untuk diangkat menjadi ASN yang sebelumnya terbuka kini kembali tertunda.
Regulasi PPPK turut menimbulkan persoalan baru. Sejumlah guru TK di bawah naungan Kemenag Gresik tidak lagi dapat mengakses sistem EMIS dan kehilangan kesempatan mengajar, padahal kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat setiap tahun.
Keterbatasan sarana juga dirasakan KUA yang berdiri di atas tanah wakaf. Karena tidak memperoleh status SDSN, beberapa KUA terpaksa melakukan pembangunan dan renovasi kantor secara swadaya demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah keterbatasan tersebut, Kemenag Gresik tetap berupaya menjalankan program strategis seperti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang terbukti berkontribusi menekan angka pernikahan dini. Namun, realisasi anggaran program ini dilaporkan tidak mencapai 30 persen, sehingga pelaksanaannya belum optimal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




