Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Status tanah wakaf dan regulasi lintas kementerian kembali menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan keagamaan. Persoalan ini dirasakan langsung oleh satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses anggaran dan bantuan sarana, meskipun menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya.
Sejumlah madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Gresik yang berdiri di atas tanah wakaf dilaporkan tidak dapat mengakses program strategis negara, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun memperoleh status SDSN. Kondisi ini berdampak langsung pada pemenuhan sarana pendidikan dan perkantoran yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut bukan disebabkan oleh lemahnya tata kelola lembaga, melainkan karena regulasi yang belum berpihak pada realitas madrasah.
“Madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf, seperti MAN dan MIN di Gresik, otomatis tidak bisa mengakses SBSN dan SDSN. Padahal kebutuhan sarana dan prasarana sangat mendesak,” ujarnya.
Selain status tanah, persyaratan bantuan yang mensyaratkan minimal 60 siswa juga dinilai memberatkan. Menurut Ali Faiq, madrasah dengan jumlah siswa di bawah ketentuan justru sering kali berada dalam kondisi bangunan yang membutuhkan rehabilitasi segera.
Akibat keterbatasan tersebut, sejumlah madrasah terpaksa melakukan perbaikan secara mandiri, meskipun kondisi bangunan sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
Dampak regulasi juga dirasakan oleh tenaga pendidik. Di MAN 2 Gresik, sekitar 20 Guru Tidak Tetap (GTT) terdampak akibat ketidakjelasan anggaran dan kebijakan pengangkatan ASN. Harapan untuk diangkat menjadi ASN yang sebelumnya terbuka kini kembali tertunda.
Regulasi PPPK turut menimbulkan persoalan baru. Sejumlah guru TK di bawah naungan Kemenag Gresik tidak lagi dapat mengakses sistem EMIS dan kehilangan kesempatan mengajar, padahal kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat setiap tahun.
Keterbatasan sarana juga dirasakan KUA yang berdiri di atas tanah wakaf. Karena tidak memperoleh status SDSN, beberapa KUA terpaksa melakukan pembangunan dan renovasi kantor secara swadaya demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah keterbatasan tersebut, Kemenag Gresik tetap berupaya menjalankan program strategis seperti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang terbukti berkontribusi menekan angka pernikahan dini. Namun, realisasi anggaran program ini dilaporkan tidak mencapai 30 persen, sehingga pelaksanaannya belum optimal.
Persoalan ini juga mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai masih terjadi kesenjangan perlakuan negara terhadap madrasah, khususnya dalam akses bantuan sarana pendidikan.
Dalam forum penyerapan aspirasi, Lia mengungkapkan keprihatinannya terhadap distribusi bantuan televisi pendidikan. Menurutnya, dalam satu lembaga pendidikan formal, tiga saluran televisi pendidikan dapat diterima tanpa pengecualian, sementara madrasah tidak memperoleh fasilitas serupa.
“Anak-anak madrasah memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak-anak di sekolah umum. Tidak seharusnya ada pembedaan hanya karena perbedaan pengelolaan lembaga,” kata Lia.
Lia juga menyoroti kondisi pembangunan madrasah yang terhambat akibat status tanah wakaf. Sejumlah madrasah di Gresik telah mengajukan proposal pembangunan sejak 2020, namun belum terealisasi karena terkendala regulasi.
Akibat keterbatasan ruang, beberapa madrasah terpaksa menggunakan satu ruangan secara bergantian untuk belajar dan beribadah. Bahkan, ada kelas yang harus dibagi menjadi dua, sehingga kenyamanan dan kualitas pembelajaran terganggu.
Ia mencontohkan madrasah di wilayah Kedamean, Gresik, yang memiliki lima ruang kelas di bantaran sungai. Demi keselamatan, seluruh siswa dipindahkan sementara ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, madrasah dengan kondisi darurat tersebut justru tidak memenuhi syarat administratif bantuan karena jumlah siswanya di bawah ketentuan.
Menurut Lia, jumlah siswa yang sedikit tidak dapat dijadikan indikator mutu pendidikan. Banyak madrasah berada di wilayah terpencil atau terdampak bencana, seperti kawasan tambak di pesisir Gresik. Meski telah berulang kali diminta mendokumentasikan kerusakan bangunan, bantuan yang diterima masih sangat terbatas.
Hingga kini, baru sebelas lembaga yang memperoleh bantuan, sementara banyak madrasah lain belum tersentuh. Lia pun mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan pendidikan, termasuk PMA Nomor 24 Tahun 2024, agar lebih berpihak pada kebutuhan nyata di lapangan.
“Madrasah bukan tidak bermutu, tetapi berada di daerah yang secara geografis terpencil dan minim perhatian. Negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi,” pungkasnya.








