Cabuli Bocah SMP, Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Terancam Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

Cabuli Bocah SMP, Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Terancam Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara TIDAK INGAT UMUR: Tersangka Mbah Paniman saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bukannya menjadi teladan bagi anak kecil, kakek berusia 72 tahun di Bojonegoro ini malah merusak masa depan Bunga, sebut saja namanya begitu. Bocah yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli kakek bernama Paniman, warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Mbah Paniman yang sudah berambut putih itu tega mencabuli Bunga yang masih duduk di bangku SMP. Akibatnya, Mbah Paniman pun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis pers menjelaskan, kasus pencabulan terhadap korban tersebut terjadi pada Selasa 30 Juni 2020 lalu. Tempat kejadiannya berada di dalam rumah korban yang juga warga Kecamatan Temayang.

"Jadi, ceritanya tersangka pada saat itu sekitar pukul 08.30 WIB pulang dari sawah melewati depan rumah korban. Tersangka melihat korban sedang berbaring santai nonton TV sambil memainkan handphone," jelas kapolres, Selasa (21/7/20).

Lanjut kapolres, seketika tersangka masuk rumah dan langsung memegang pundak korban. Kakek Paniman sempat bertanya kepada korban, "Nduk, awakmu wis tau pacaran to gung" (nak, kamu sudah pernah pacaran atau belum). Seketika korban merasa ketakutan karena kakek Paniman langsung memegang leher korban.

Selanjutnya, tangan tersangka memegang kemaluan korban dan menggerak-gerakkan tangannya selama dua menit. Bukan sampai di situ saja, Mbah Paniman juga melepas celana korban. Seketika alat kelamin Mbah Paniman tegang.

Seperti kesetanan, Mbah Paniman makin menjadi, hingga menggesek-gesekan alat kelaminnya ke pantat korban, dan berakhir mengeluarkan sperma. Sudah merasa puas, Mbah Paniman selanjutnya memberikan uang kepada korban senilai Rp 22.000.

"Korban tidak sampai disetubuhi oleh tersangka. Jadi setelah mendapat laporan tentang pencabulan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," papar kapolres.

Akibat perbuatannya, Mbah Paniman harus menikmati masa akhir hidupnya di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO