Diduga Korupsi APBD Rp 176 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Sembayat

Diduga Korupsi APBD Rp 176 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Sembayat H. Saudji saat digiring ke mobil tahanan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, H. Saudji, Senin (4/6/2018). Ia dijebloskan di lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Kecamatan Cerme, atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dari APBD tahun 2016 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta.

"Kades Sembayat ditahan dalam penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto usai mengirim Saudji ke Lapas Banjarsari, Senin (4/6/2018).

Menurut dia, penahanan Saudji karena berdasarkan penyidikan dia terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2016 yang merugikan negara hingga 176 juta. Kerugian itu dikuatkan dengan hasil dari tim ahli Cipta Karya dan Inspektorat. "Jadi, bukti-bukti sudah cukup untuk penahanan bersangkutan," paparnya.

Saat pemeriksaan sebelum penahanan, Saudji didampingi petugas medis. Sebab, yang bersangkutan sakit. "Ya sakit pegal dan sejenisnya, sakit orang tua. Kami masih mendalami apakah Saudji punya penyakit lain," imbuhnya.

Sbelumnya Pidsus melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti (pulbaket) atas kasus tersebut. Usai proses tersebut, Saudji kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Saudji ditetapkan tersangka terkait adanya dugaan penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat Kecamatan Manyar yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu.  "Ada empat proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta," pungkasnya.

Sementara H. Saudji sendiri membantah dirinya telah melakukan korupsi. Ia berdalih bahwa dirinya ditahan karena menjadi korban. "Saya jadi korban," katanya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.(hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO