Pemkab Blitar Siapkan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemkab Blitar Siapkan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski sudah dipastikan bakal cair pada H-14 Hari Raya Idul Fitri namun Pemerintah Kabupaten Blitar mengaku masih menyiapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya () serta gaji ke-13 PNS.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti. Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya () dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan dan ditandatangani presiden Joko Widodo. Dalam PP tersebut diatur mengenai pemberian dan gaji 13 bagi PNS dan pensiunan PNS. 

"PP sudah ditandatangani saat ini kami masih melakukan persiapan mekanismenya seperti apa," tutur Khusna Lindarti kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).

Khusna Lindarti mengatakan, meski PP sudah ditandatangani oleh Presiden, namun untuk saat ini pihaknya tidak bisa secara langsung untuk mencairkan tersebut. Menurutnya, selain adanya ketentuan pencairan akan diberikan pada H-14 lebaran juga ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan sebelum pencairan.

"Kita pastikan H-14 PNS sudah menerimanya, kira-kira 5 Juni sudah bisa kita berikan. Namun memang ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan," kata Khusna.

Mekanisme itu, lanjut Khusna, mengkonsultasikan beberapa aturan PP tersebut kepada tim yang ada di Kabupaten Blitar, serta tim di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu terkait dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga bagi pegawai non PNS. Di mana sesuai PP juga harus dicairkan bersamaan dengan PNS.

"Kita juga masih melakukan koordinasi dengan tim yang ada di Kabupaten Blitar maupun Provinsi terkait beberapa aturan yang masuk dalam PP tersebut. Ini kan waktunya juga sudah semakin mepet, jadi kita akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat," paparnya.

Khusna memastikan, jika sudah ada kejelasan terkait hal ini, maka pihaknya tidak akan menunda-nunda waktu pencairan bagi PNS lingkup Pemkab Blitar. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO