Satreskrim Polres Banyuwangi Ungkap Kasus Penjualan Bayi Lobster

Satreskrim Polres Banyuwangi Ungkap Kasus Penjualan Bayi Lobster Kapolres dan petugas karantina memamerkan baby lobster ke awak media.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pasca kejadian pengebomanan di Mapolrestabes Surabaya, Polres Banyuwangi memperketat keamanan di mapolres dan patroli di wilayah Banyuwangi. Beberapa anggota dari Satsabhara yang dibantu Propam bersiaga di pintu depan dengan bersenjata lengkap.

Para pengunjung yang datang untuk mengurusi SIM maupun yang lainnya tak luput digeledah oleh para anggota Sabhara. Penggeledahan yang dilakukan anggota ini meliputi bagasi motor, mobil, tas bawahan hingga tubuh para pengujung ikut diperiksa menggunakan detektor.

Dalam kondisi yang genting di wilayah Jawa Timur, Polres Banyuwangi melalui Satreskrim mengadakan konferensi pers Senin (14/5/2018) terkait pengungkapan pengiriman 19.800 benur baby lobster di daerah Blok Agung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi Jatim pada hari minggu.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman dalam release kali menjelaskan kronologis kejadiannya. Sebut saja HH (30), asal Tabanan Bali bersama WTN (41) asal Lampung ini diperintah seseorang yang beralamat di Jimbaran Bali untuk mengambil sebuah mobil yang berisi 66 kantong plastik berisi baby lobster sebanyak 19.800 yang berada di wilayah pasar Blok Agung. 

Satreskrim yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil avansa silver nopol B 1340 PZD yang mencurigakan. Akhirnya tim dari Satreskrim langsung meluncur dan menggeledah isi mobil yang teryata di dalamnya terdapat benur baby lobster. 

"Kedua tersangka langsung kami tangkap dan dibawa Makopolres dengan barang bukti baby lobster, 1 unit mobil avansa dan 2 pasang lempengan plat nomor kendaran," terangnya.

Donny juga mengatakan kepada awak media Kedua tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 1.200.000 untuk membawa baby lobster dari Banyuwangi menuju rest area tol Surabaya. 

"Dalam permasalahan ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 92 dan 88 undang undang (UU) nomer 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara," ucapnya.

Estimasi kerugian Negara dalam kasus ini sekitar Rp 297.000 sampai Rp 1.485.000.000. Dan ARS ditetapkan menjadi DPO. 

"Nantinya barang bukti baby lobster akan kami lepas liarkan di laut selat Bali daerah Bangsring Wongsorejo," imbuhnya. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO