Bocah 11 Tahun di Blitar Hamil Dicabuli Residivis

Bocah 11 Tahun di Blitar Hamil Dicabuli Residivis Tersangka saat diinterogasi di Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mendekam di tahanan selama sembilan bulan tak membuat MS (37) jera. Warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang pernah ditahan karena kasus percobaan pemerkosaan ini justru kembali mengulangi perbuatannya.

Bahkan, akibat perbuatannya, korban yang saat ini masih berusia 11 tahun itu tengah hamil.

Kasatreskrim Polres Kota AKO Heri Sugiono mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada guru di sekolahnya jika sering diberi uang oleh pelaku. Curiga dengan cerita korban, gurunya lalu melaporkan cerita ini ke orang tua korban.

Setelah ditelusuri baru terungkap pemberian uang itu sebagai iming-iming agar korban mau menuruti ajakan korban untuk dicabuli.

"Setelah itu guru dan orang tua korban melaporkan ke polisi. Setelah kami telusuri dan juga dari pengakuan korban, akhirnya kami mengamankan MS di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono di Mapolres setempat, Senin (30/4/2018).

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak empat kali dengan iming-iming uang Rp 20 ribu. Pelaku mengenal korban saat menjadi kuli di dekat rumah korban.

"Kelakuan bejat pelaku dilakukan di belakang rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja," tuturnya.

Dalam perkembangan penyelidikan, ternyata korban juga menjadi korban pencabulan tetangganya yang masih berusia 13 tahun. "Tapi tetangganya mengaku hanya memaksa oral seks saja, tidak sampai melakukan persetubuhan," ungkapnya.

Namun karena masih di bawah umur, tetangga yang di bawah umur tidak ikut diamankan. Sementara pada pelaku MS akan dikenakan UU RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO