Sementara Evi Rupitasari Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi menjelaskan soal "Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik".
“Pejabat pengelola komunikasi dan informasi publik yang ada di Pemkab Sidoarjo, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan narasi tunggal dan menentukan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan untuk diakses setiap orang," ujarnya.
Menurutnya, salah satu prasyarat untuk mengimplementasikannya adalah dengan mendorong kerjasama antar semua pejabat humas dan pejabat komunikasi publik.
“Yang perlu dikembangkan saat ini adalah bagaimana pejabat pengelola komunikasi publik yang ada di OPD dapat menyampaikan informasi berbasis data secara cepat dan tepat,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan, melalui komunikasi berbasis data yang akurat pasti akan dapat dijamin lebih aman dan meyakinkan masyarakat.
“Ujungnya bisa jadi bahan kebijakan di pemerintah terutama untuk analisis kebijakan lintas sektor,” pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




