PN Sidoarjo Eksekusi Bangunan Pergudangan di Meko Abadi

PN Sidoarjo Eksekusi Bangunan Pergudangan di Meko Abadi Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan yang terletak di kompleks pergudangan Meko Abadi Blok C 30 Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/4).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan yang terletak di kompleks pergudangan Meko Abadi Blok C 30 Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/4).

Meski sedikit terjadi ketegangan namun proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari personil Polresta Sidoarjo, TNI dan Satuan Pol PP 

Gudang seluas 394 M2 milik PT Hati Mutiara dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1210 yang dipersengketakan antara Anna Tuning Sitanggang selaku pemohon dengan Sitanggang Tumpal sebagai termohon telah diputuskan oleh PN Sidoarjo untuk mengabulkan gugatan pemohon untuk eksekusi pengosongan gedung.

Sebelum keputusan eksekusi dibacakan oleh panitera PN Sidoarjo terjadi ketegangan antara PH Termohon dengan PH dalam menafsirkan keputusan eksekusi PN Sidoarjo tentang status obyek eksekusi. Pun demikian akhirnya keputusan eksekusi berhasil dilakukan dan gudang pun berhasil dikosongkan.

Penasehat hukum Pemohon H M Priyo Oetomo mengungkapkan, eksekusi perkara PT hati Mutiara yang dilakukan hari ini oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan eksekusi lanjutan. Sebelumnya pada  Desember 2017 Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan melakukan eksekusi mendapatkan perlawanan.

"Saat itu PN Sidoarjo menangguhkan eksekusi sampai perlawanan hukum selesai. Pada bulan Februari 2018 ini perlawanan selesai dan hari ini eksekusi bisa dilakukan oleh PN Sidoarjo," ungkap Priyo.

Adanya ketegangan saat eksekusi, Priyo menganggap wajar. Dirinya menilai adanya penafsiran lain dari surat keputusan eksekusi oleh pengacara tergugat.

"Mereka kurang paham dengan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Beli bangunan itu ya otomatis tanahnya juga tapi statusnya dalam sertifikat HGB," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO