Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan yang terletak di kompleks pergudangan Meko Abadi Blok C 30 Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/4).
Pihaknya dalam perkara ini terbuka kalau memang pihak tergugat akan berupaya melakukan perlawanan.
"Kan masih ada tingkat Kasasi, Silahkan saja nanti kita uji lagi," tandasnya.
Sementara itu pihak pemohon Anna Tuning Sitanggang mengatakan, pihak tergugat Tumpal Sitanggang merupakan anak angkat dari ayahnya dan tidak ada hubungan keluarga, yang saat itu disuruh mengelola cabang perusahaan di Surabaya.
Setelah cabang perusahaan yang dipegangnya maju, Tumpal Sitanggang berniat mengundurkan diri dan akan mendirikan perusahaan sendiri.
"Saat itu dia minta gudang ini, namun pihak keluarga keberatan karena dia hanya anak angkat.Dia pun keluar dari perusahaan," tuturnya.
Setelah Tumpal Sitanggang ini keluar dari perusahaan, dirinya malahan menagih tagihan dari costumer PT Hati Mutiara hingga pihaknya melaporkan secara pidana.
"Saat itu Tumpal Sitanggang divonis 2 tahun penjara, dan kemudian barulah kita daftarkan perkara perdata ini," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




