DPRD Kota Kediri Setujui Lima Perda

DPRD Kota Kediri Setujui Lima Perda Penandatanganan Lima Raperda yang telah disetujui DPRD Kota Kediri oleh PJ Walikota Jumadi dan Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon. Foto: ARIF K/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah mengalami proses panjang, DPRD Kota Kediri akhirnya menyetujui lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kediri menjadi Perda. Kendati demikian, beberapa catatan dilontarkan beberapa fraksi dalam rapat kerja pandangan akhir di Kantor DPRD Kota Kediri , Kamis (22/03).

Lima Raperda ini adalah Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019.

Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan jika Raperda yang disetujui ini sebuah upaya untuk memberikan sebuah pelayanan yang maksimal pada masyarakat, Dia mencontoh beberapa persoalan dinilai sangat krusial dan memang perlu adanya Raperda. 

"Seperti administrasi kependudukan ini, seperti saat ini dari Jamkesda, KIS dan pemilu, artinya data kependudukan ini sangat krusial dan dinilai sangat perlu untuk menerbitkan Perda," kata Yunon.

Terpisah, PJS Walikota Kediri Jumadi yang juga hadir dalam rapat kerja pandangan akhir fraksi ini mengungkapkan Perda untuk memberikan sebuah kepastian dalam menjalankan pemerintahan, namun bagi Pemerintahan dari lima Raperda tersebut adalah Perda RPJMD 2014-2019. 

"Seperti saat ini kita melakukan Musrenbang, dan Musrenbang ini harus mengacu pada RPJMD untuk memastikan kerja Pemerintahan berjalan dengan baik, dan Perda ini sebagai pedomannya, ini (Perda RPJMD) bagi temen di Pemerintahan yang sangat penting," terang PJ Wali Kota.

Sementara itu meskipun semua telah menyetujui, dalam pandangan akhir ini fraksi memberikan catatan dan saran pada eksekutif, di  antaranya ada yang masih mempersoalkan pembangunan RTH tepi Brantas, dan Jembatan Brawijaya yang belum terselesaikan

Tak hanya catatan, saran yang dinilai sangat penting adalah, Hasil Rekomemdasi Pansus, agar dari hasil rekomendasi Pansus eksekutif wajib melaksanakannya, karena hasil rekomendasi pansus adalah sebuah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO