Jual Barang Curian di Medsos, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

Jual Barang Curian di Medsos, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Pelaku pencurian saat release di Polek Peterongan, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjual barang curianya lewat medsos, tiga pelaku berhasil dilacak dan ditangkap anggota polisi Polsek Peterongan, Jombang.

Ketiga pelaku itu adalah Risal Bagus Ferdiansah (22), warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Arisanto (37) warga Desa/Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, serta Purdianto (25) beralamatkan di Dusun/Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, Jombang.

“Pelaku berhasil ditangkap,ketika menjual motornya melalui medsos miliknya,” ujar AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Kamis (15/3).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai merk. Dua mesin protolan merk Honda MegaPro, satu buah kerangka sepeda motor, serta dua buah Handphone merk Oppo dan merk Samsung.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKP Mintarto. (ony/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO