Bupati Pacitan Tekankan Adanya Regulasi Daerah Soal Amdal Lalin

Bupati Pacitan Tekankan Adanya Regulasi Daerah Soal Amdal Lalin Bupati Pacitan, Indartato.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu penyebab masih tingginya kasus laka-lantas di wilayah hukum Mapolres Pacitan adalah kurang terbukanya jarak pandang pengendara akibat banyaknya pendirian bangunan yang memakan badan milik jalan. Selain itu juga lebih dipengaruhi faktor human error dari si pengendara.

Hal ini diungkapkan Bupati Pacitan Indartato sesaat sebelum berangkat menuju Jakarta dalam rangkaian kegiatan Rapimnas Partai Demokrat, Jumat (10/3) sore. Terkait hal itu, ia berkomitmen untuk melahirkan produk regulasi daerah yang berkaitan dengan analisa dampak lingkungan (Amdal) lalu-lintas sebagaimana diamanatkan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan serta PP 32 Tahun 2011.

"Kita sudah bahas persoalan tersebut. Kedepan di Pacitan ini akan segera kita besut Perda yang mengatur masalah amdal lalu-lintas," ujar Indartato.

Indartato menyadari persoalan tersebut perlu segera ada penyikapan dari segala unsur yang berkaitan dengan kelancaran Lalu-lintas. Meski diakuinya di Pacitan ini belum ada bangunan-bangunan yang berpotensi memicu terjadinya kemacetan lalu-lintas secara permanen karena adanya mall misalnya.

"Kendati begitu, kita perlu segera bersikap dengan mempersiapkan produk aturan yang mengatur amdal lalu-lintas," tegas bupati.

Sementara Wabup Pacitan Yudi Sumbogo menambahkan bahwa selama ini sudah berupaya memberikan fasilitas kemudahan berkendara dengan tujuan memperlancar arus lalu-lintas. Salah satunya dengan banyaknya proyek-proyek peningkatan jalan, utamanya pelebaran badan Jalan.

"Yang semula hanya 6 meter, tapi sekarang ini sudah diperlebar hingga 12 meter. Tujuannya agar arus lalu-lintas bisa semakin lancar. Contohnya dengan dibukanya jalur lintas selatan, serta pelebaran badan jalan antara Arjosari menuju Purwantoro," timpalnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO