Di Tuban, Sejumlah APK Paslon Gubernur Jatim Tidak Ditertibkan

Di Tuban, Sejumlah APK Paslon Gubernur Jatim Tidak Ditertibkan Salah satu baliho yang dipasang di salah satu lembaga pendidikan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah alat peraga kampaye (APK) kedua Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur Jawa Timur 2018 yang tersebar di Kabupaten Tuban hingga kini belum ditertibkan. Padahal, alat peraga kampanye itu di antaranya ditempatkan di kawasan terlarang, seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan instansi pemerintahan. Baik bergambar Khofifah-Emil, maupun Gus ipul-Puti.

Informasi dari masyarakat, sejumlah APK tersebut sudah terpasang selama dua minggu lebih.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua KPUD Tuban Kasmoeri mengaku menyesalkan masih terpasangnya APK yang melanggar aturan. Padahal APK yang dipasang di tempat terlarang sudah ada aturan atau regulasi bakunya di PKPU nomor 04 tahun 2017.

"Parpol atau paslon atau tim kampanye dilarang mencetak atau memasang APK di luar yang telah dicetak atau ditentukan oleh KPU," ucap Kasmuri saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Untuk itu, ia mengimbau tim kampanye atau paslon agar melakukan kampanye dengan menaati aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Panwaskab Tuban Masrukin mengaku sudah koordinasi dengan KPU terkait APK-APK tersebut. Sedangkan, penertibannya Masrukin juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sejak 12 Februari 2018 lalu.

"KPU juga sudah koordinasi dengan Panwas untuk mengundang masing-masing ketua parpol, guna memberikan arahan kegiatan kampaye. Dalam dekat ini masing-masing ketua parpol akan kami panggil," terang Masrukin.

Sekadar diketahui, perhelatan Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018 di Jawa Timur. Untuk Pilgub diikuti dua pasangan calon yakni, pasangan nomor urut 1 Khofifah IndarParawansa - Emil Dardak dan pasangan nomor 2 Syaifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno. (ahm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO