Johan Budi, SP, juru bicara KPK. Foto: republika.co.id
JAKARTA(BangsaOnline)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu terungkap pasca diumumkannya penetapan tersangka Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.
BACA JUGA:
- Orasi Ilmiah di UIN Surabaya, Mensos Gus Ipul Ulas Fondasi Indonesia Emas 2045
- Ketua Panitia Muktamar NU Harus Adil dan Netral, Bukan Kubu Kiai Miftah, Bukan Kubu Gus Yahya
- Mensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Surabaya
- Muscam Golkar Blimbing Kota Malang Tetapkan Nedy Zunaedi sebagai Ketua PK Secara Aklamasi
"Berikutnya masih dikembangkan di proses penyelidikan dalam kaitan dengan kasus Akil (mantan Ketua MK, Akil Mochtar)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (20/8).
Johan memastikan bahwa pihaknya mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Termasuk, sengketa Pilgub Jawa Timur tahun 2013.
"Yang dikembangkan semuanya. Nah kenapa kok Palembang dan Tapteng duluan, sepanjang yang saya analisa itu yang duluan ketemu alat bukti. Bukan berarti yang lain didiamkan. Untuk Pilkada lain misalnya bisa dikembangkan ke arah sana," tekan dia.
Johan mengklaim jika pihaknya tak tebang pilih dalam mengembangkan kasus tersebut. Jika ditemukan dua alat bukti, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat sebagai tersangka. Pun, termasuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa Pilkada yang memuluskan pemenangan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu dimungkinkan menjadi pesakitan terlebih jika KPK membuka penyelidikan baru.
"Kasus Akil masih dikembangkan, apakah ada pihak lain terlibat. Nanti apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa tersangka," tandasnya.
Dalam surat dakwaan tim Jaksa KPK terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Akil disebut meminta Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali menyiapkan dana Rp 10 miliar. Permintaan tersebut terkait penanganan Sengketa Pilgub Jawa Timur tahun 2013 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan tersebut disinyalir untuk memuluskan pemenangan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Saat sidang gugatan sengketa Pilkada Jatim digelar di MK, Akil diketahui masih menjadi Ketua MK sekaligus Ketua Panel Hakim perkara tersebut. Zainuddin sendiri adalah Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




