Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak ilegal milik Masroni Saiful Amin (35) warga Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/2) digerebek anggota Satuan Sabhara dan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya menyampaikan bahwa keberhasilan penggerebekan kali ini berkat informasi dari masyarakat yang kebetulan sering mengetahui pelaku mengirim miras buatannya kepada pembeli langganannya.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Tangkap Residivis Pencurian Minimarket
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
Dari keterangan tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo yang disewa oleh pelaku.
Awalnya petugas sempat terkecoh, sebab di halaman depan rumah tersebut pelaku sengaja membuat kandang kambing agar bisa mengelabuhi petugas.
Tidak mau kembali dengan hasil tangan kosong, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini sasaran difokuskan di bagian dalam rumah.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




