Komplotan Pencuri Motor dan Penadah Digulung Polres Bojonegoro

Komplotan Pencuri Motor dan Penadah Digulung Polres Bojonegoro

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menggulung komplotan pencuri sepeda motor dan para penadahnya. Ada enam tersangka yang diamankan bersama delapan sepeda motor dan satu mobil Daihatsu Zebra.

Enam tersangka Rabu siang (31/1) tadi dibeber di halaman Mapolres Bojonegoro bersama sejumlah barang bukti sepeda motor dan sejumlah handphone curian. Komplotan pencuri itu merupakan para 'pemain' baru.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkap enam tersangka, yaitu TM (40) warga Sarang, Rembang; AU (24) warga Sedan, Rembang; SW (53), warga Klangon, Bojonegoro; SEP (25) warga Sranak, Trucuk, Bojonegoro; SP (36) warga Pucangarum, Kecamatan Baureno, Bojonegoro; dan WG (36) warga Semambung, Kanor, Bojonegoro.

"Awalnya kita berhasil mengamankan pelaku SW saat melakukan pencurian di seputaran Alun-alun Bojonegoro, kemudian kita kembangkan dan berhasil mengamankan jaringannya, termasuk tiga orang penadah," jelas Kapolres, Rabu (31/1).

Pelaku SW, lanjut dia, berperan sebagai eksekutor pencurian di lapangan bersama SL. Kemudian hasil motor curiannya dijual kepada SEP warga Sranak, Trucuk yang selanjutnya dijual kembali kepada WG. Selain itu, WG juga diketahui sebagai penyandang dana untuk membeli sepeda motor curian dari para pelaku.

"Dari rumah WG (rumah istrinya di Dusun Patoman, Desa Simorejo, Kanor, red) kita amankan empat sepeda motor dan satu mobil Daihatsu. Jadi ada tiga tersangka yang berperan sebagai penadah," bebernya.

Selain berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor gelap, polisi juga mengamankan sekitar enam buah ponsel Android mewah dari tangan WG. Juga, sejumlah uang jutaan rupiah dari para pelaku hasil dari penjualan sepeda motor.

"Empat tersangka kita jerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan dua tersangka kita jerat pasal 326 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO