Gasak 20 Motor, Enam Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Bojonegoro

Gasak 20 Motor, Enam Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat pers rilis.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membekuk enam spesialis komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak tanggung-tanggung, enam komplotan itu telah berhasil menggasak sebanyak 20 sepeda motor. Dari jumlah itu, polisi baru berhasil mengidentifikasi 5 sepeda motor dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Enam tersangka itu antara lain, Sunanto warga Desa Purworejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Slamet dan Suwoto warga Kabupaten Blora, Kristiawan warga Kasiman, Bojonegoro, serta dua tersangka lainnya.

"Karena masih berstatus sebagai barang bukti (sepeda motor), kita akan pinjam pakaikan kepada pemiliknya. Dan nantinya akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya usai dilakukan persidangan," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli Jumat (21/12/18).

Kata dia, enam tersangka itu diamankan pada bulan Desember ini dalam rangkaian operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. "Para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan bantuan kunci leter T, dan memanfaatkan kelengahan korban yang memakir kendaraannya diparkir sembarangan," terangnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam memarkirkan kendaraan bermotornya. Sebab, faktor kelalaian memarkirkan kendaraan dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Enam komplotan itu oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami juga akan terus mengembangkan kasus curanmor ini, karena diduga ada jaringan atau kelompok besar yang membackingi para pelaku," tegas dia. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO