
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap 3 orang komplotan spesialis pencuri gabah dan beras di tempat penggilingan padi.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, komplotan tersebut terdiri dari 4 pelaku. "Satu pelaku masih buron," kata Tanasale saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (6/5/2025).
Ia mengungkapkan hasil pengembangan kasus, bahwa mereka telah melalukan aksinya di beberapa tempat. Antara lain, di penggilingan padi Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo; serta di beberapa tempat penggilingan yang ada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka juga pernah menggasak gabah dan beras di penggilingan padi yang ada di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
"Para pelaku berhasil ditangkap petugas dengan modal dari rekaman CCTV di daerah sekitar TKP," papar mantan Kapolres Tanjung Perak tersebut.
Tanasale menjabarkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ialah D (37), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Kemudian berinisial K (40), residivis asal Kalitidu, Bojonegoro; dan DH (26), warga Kecamatan Montong, Tuban.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial N masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita diamankan antara lain, 12 karung gabah, 17 karung beras, 2 unit mobil Mitsubishi (nopol S-8773-AC dan L-9590-VY), 1 gembok dan 1 overval dalam kondisi rusak, 2 unit handphone," bebernya.
Adapun modus operandi para pelaku adalah menyasar gudang penggilingan padi yang dalam keadaan kosong. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak kunci gudang dan mengambil gabah serta beras yang tersimpan di dalamnya.
Selama beraksi, para pelaku berhasil mencuri 2 ton gabah di Desa Dempel, Plumpang. Kemudian mencuri 8 kuintal jagung di lapangan Desa Dempel, Kecamatan Plumpang, dan mencuri 9 kuintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk kerugian korban sendiri mencapai Rp26 juta rupiah," pungkasnya. (wan/rev)