Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo bersama Wakapolres, Kasat Reskrim serta Kasubag Humas Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan dua tersangka terkait bentrok Laskar Pembela Islam (LPI) dengan warga ponteh saat sweping terhadap tempat prostitusi di desa Ponteh kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. AKBP Teguh Wibowo Kapolres Pamekasan dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan, Kamis (25/01) pukul 16.30 WIB.
"Kami mengamankan dua orang tersangka inisial MH dan AH dari pihak LPI," ungkap Teguh, Jumat (26/01).
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
Polres Pamekasan yang dibackup Polda Jawa Timur telah melaksanakan upaya penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2/I/2018/ PoldaJatim/ResPamekasan/SekGalis, Tanggal 20 Januari 2018. Kapolres Pamekasan menambahkan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Pamekasan. Kamis, tanggal 25 Jan 2018 telah menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial MH dan AH," tegasnya.
Tersangka akan MH dijerat pasal 170 (1) sub 351 KUHP sedangkan AH kita jerat dengan pasal 170 (1) sub 335 KUHP. Ancaman hukuman pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Teguh juga menghimbau, seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses hukum dan sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pamekasan. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




