Polres Bojonegoro Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging

Polres Bojonegoro Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging Petugas menunjukkan gelondongan kayu hasil pembalakan liar.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) di hutan Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Selain pelaku pembalakan liar, polisi juga mengamankan seorang sopir truk yang juga mengangkut belasan batang pohon jati.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat menjelaskan pelaku pencurian di hutan Desa Ngunut berinisial YS (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.

"Pelaku diamankan petugas saat sedang memotong pohon jati di tengah hutan pada Kamis siang (18/1)," ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (23/1/18).

Dia memaparkan kronologis penangkapan pelaku. Bermula dari laporan masyarakat sekitar yang melihat pelaku masuk ke hutan dengan membawa sejumlah alat pemotong kayu, di antaranya senso, kapak, dan parang.

Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan di dalam hutan jati milik KPH Bojonegoro tersebut. Dan ternyata benar bahwa pelaku sedang melakukan penebangan kayu jati, polisipun langsung melakukan penangkapan.

"Langsung dilakukan interogasi di lokasi, dan ternyata sebagian kayu jati yang sudah ditebang disimpan di rumahnya di Desa Cancung," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO