PASURUAN, BNAGSAONLINE.com - Tiga LSM gabungan mengancam akan melaporkan KPU ke DKPP. Tiga LSM itu yakni Maulana dari LSM Kipas, Mukhlis dari LSM Jimat, dan dua orang dari LSM Wali Sakti Mamat Aryo Setiawan didampingi anggotanya.
Ketiga LSM itu mempermasalahkan sidang keputusan Pleno di mana dua komisiner KPU tidak ada di tempat. Menurutnya, itu menyalahi kode etik. "Alasan karena itu waktu jam kerja, kok tidak hadir. Asas yang dijunjung saat sumpah jabatan itu kan sudah jelas. Harus cermat, jujur, adil dan melayani," kata dia kepada BANGSAONLINE di Kantor KPU, Sabtu (20/1).
BACA JUGA:
- Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
- KPU Pasuruan Masih Temukan Ketidaksesuaian Data Disabilitas di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
- 12 Kotak Suara di Desa Wonosari tak Dimasukkan Gudang, PPK Akui Lalai Karena Kelelahan
- KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih
"Di Pasuruan sudah jelas bahwa saat pleno dua anggota komisioner tidak ada di tempat dan itu dianggap melanggar sumpah janjinya sendiri," kata Maulana.
Ia juga mempermasalahkan tidak diterimanya surat rekomendasi dari partai Hanura lantaran tidak ada tanda tangan ketua partai. Saat itu yang bertanda tangan yakni sekertaris dan wakil ketua.
Terkait tudingan tiga LSM tersebut, Ketua KPU Winaryo Sujoko menyatakan bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bias dipublikasikan ke publik. Sementara dua komisioner KPU yang tidak hadir saat pleno hingga kini belum bisa dikonfirmasi. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News