Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan saat menggelar konferensi pers. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga orang pemamdu lagu asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu.
Ia adalah seorang pria berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras yang dijualnya dan satu orang menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, mengatakan, setelah kejadian tersebut (dugaan keracunan miras) pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, para korban sebelum meninggal dunia diketahui membeli minuman keras di warung milik P.
Penerapan dan penangkapan terduga pelaku P ini berawal dari serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, setelah kejadian naas itu.
" Atas dugaan keracunan miras tersebut kami mengamankan satu orang dan kita tetapkan sebagai tersangka,"kata AKP Joshua, Selasa (5/8/ 2025).
Menurut AKP Joshua, terduga pelaku pasca kejadian pada Senin 28 Juli 2025, sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandangan.
Tidak butuh waktu lama, 1 kali 24 jam, petugas gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pada Selasa 29 Juni 2025.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




