Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan saat menggelar konferensi pers. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga orang pemamdu lagu asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu.
Ia adalah seorang pria berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras yang dijualnya dan satu orang menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Bayi Perempuan Bertali Pusar Ditemukan Menangis di Pinggir Sawah Kediri
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Mandek, Pelapor Datangi Polres Kediri Pertanyakan Audiensi
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, mengatakan, setelah kejadian tersebut (dugaan keracunan miras) pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, para korban sebelum meninggal dunia diketahui membeli minuman keras di warung milik P.
Penerapan dan penangkapan terduga pelaku P ini berawal dari serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, setelah kejadian naas itu.
" Atas dugaan keracunan miras tersebut kami mengamankan satu orang dan kita tetapkan sebagai tersangka,"kata AKP Joshua, Selasa (5/8/ 2025).
Menurut AKP Joshua, terduga pelaku pasca kejadian pada Senin 28 Juli 2025, sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandangan.
Tidak butuh waktu lama, 1 kali 24 jam, petugas gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pada Selasa 29 Juni 2025.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




