Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang kassus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Tiga saksi dari pihak pelapor dihadirkan. Yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus. 

Paul mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: