Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan

Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan Saksi saat menuturkan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang kassus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Tiga saksi dari pihak pelapor dihadirkan. Yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus. 

Paul mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. 

Namun, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak saat progres pengerjaan baru mencapai sekitar 75 persen.

Saksi cuma mau ambil alat kerja di lokasi di Perumahan Pradah Permai, tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

"Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa, dan ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.

Yanto, saksi lainnya, menguatkan keterangan Paul. Ia mengatakan dia diajak ke lokasi untuk mengambil peralatan. 

Namun saat di lokasi, situasi memanas dan terjadi cekcok antara Paul dan terdakwa. 

“Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ungkap Yanto.

Sementara itu, Heronimus Tuqu, saksi ketiga, yang merupakan pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak, memaparkan kerugian jauh lebih besar.