SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang kassus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Tiga saksi dari pihak pelapor dihadirkan. Yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus.
Paul mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy.
Halaman:










