Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan

Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan Saksi saat menuturkan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Surabaya

Ia menyebut mobil yang ia sewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. 

“Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp300 ribu, totalnya bisa sampai Rp90 juta,” jelasnya.

Heronimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana. 

Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara pihak Diana dan penyidik untuk menghalangi proses hukum. 

“Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana. Saya sempat mendengar Diana mengatakan, 'Orang Timur itu pencuri semua’,” ujarnya hingga memicu reaksi dari pengunjung sidang.

Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Paul dan Diana sebesar Rp150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ).

“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil dan juga immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” urainya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kaja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. 

Ia menyebut saat proses RJ, Heronimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp 1,2 miliar.

Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan satu sama lain. (ald/van)