Polrestabes Surabaya Tetapkan Kakek Penjaga Toko di Sukomanunggal Jadi Tersangka Pencabulan

Polrestabes Surabaya Tetapkan Kakek Penjaga Toko di Sukomanunggal Jadi Tersangka Pencabulan Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menetapkan DR (60), warga Kecamatan Sukomanunggal, sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Penetapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mengedepankan kehati-hatian serta keberpihakan pada korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LPB/1201/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Fokus utama penanganan perkara adalah perlindungan hak-hak anak korban serta pemenuhan unsur hukum dalam proses penegakan hukum.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menjelaskan bahwa penyidik Unit PPA memulai pemeriksaan terhadap SR, ibu korban, pada 10 November 2025, disusul pemeriksaan terhadap korban anak berinisial NZPR (9). 

“Dalam tahap awal, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap SR selaku ibu korban, disusul pemeriksaan terhadap korban anak berinisial NZPR,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Penyidik juga melibatkan pemeriksaan psikologi pada 13 November 2025 untuk memastikan kondisi mental korban sekaligus memperkuat pembuktian. Setelah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan korban, penyidik memeriksa DR dan menganalisis hasilnya melalui gelar perkara. 

Kesimpulannya, kasus memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, korban, dan terlapor dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara. Kasi Humas Polrestabes Surabaya menambahkan, sempat ada permohonan mediasi dari pihak terlapor, namun langkah itu tetap ditempatkan dalam koridor hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Setelah gelar perkara, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. 

Pendekatan empatik yang dipadukan dengan ketegasan hukum diharapkan memberi rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku.

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak demi menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (rus/mar)