Selundupkan Sabu 1,2 Kg, Dua Pengedar Jaringan Aceh Diamankan

Selundupkan Sabu 1,2 Kg, Dua Pengedar Jaringan Aceh Diamankan

Dalam menjalankan aksinya, pihaknya menduga ada orang lain yang sedang menunggu barang yang dikirim dari Aceh tersebut. Meski demikian pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

"Dari keterangan tersangka, mereka akan menginap di Surabaya dan menunggu jemputan untuk mengambil barang tersebut," terangnya.

Dari pengiriman tersebut, masing-masing tersangka dijanjikan sejumlah uang sekitar Rp.4.500.000. "Saat ini, mereka hanya mendapat DP saja sekitar Rp.1 juta. Sisanya akan diserahkan setelah barang itu berhasil lolos sampai tujuan," tandasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik di setiap unsur yakni tim satgas keamanan Bandara Internasional Juanda, BNN dan Kepolisian.

Pihaknya juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut setelah dilimpahkan kedua pelaku ke Polresta Sidoarjo.

"Terkait kedua pelaku ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Dari pengakuan salah satu pelaku, dirinya mengaku pernah melakukan metode penyelundupan serupa. Dirinya mengaku beberapa waktu yang lalu pernah lolos saat membawa sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang, Sumatera Barat.

"Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya, lolos di bandara Padang beberapa waktu yang lalu. Namun pesanan sekarang (Bandara Juanda, Red) saya diamankan," ujar salah satu pelaku. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO