Selundupkan Sabu 1,2 Kg, Dua Pengedar Jaringan Aceh Diamankan

Selundupkan Sabu 1,2 Kg, Dua Pengedar Jaringan Aceh Diamankan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satgas PAM Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo berhasil menggagalkan dua penyelundup narkoba jenis sabu jaringan Aceh. Sabu seberat 1,2 kilogram itu berhasil diamankan petugas saat disembunyikan di dalam sepatu.

Hal itu disampaikan Komandan Lanudal Juanda Surabaya Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana saat merilis tersangka di Mako Lanudal Juanda, Selasa (9/1).

"Upaya penggagalan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan, karena kemungkinan adanya rencana penyelundupan yang kian terus terjadi. Tentunya dengan motif yang berbeda-beda. Kami sebagai penanggungjawab keamanan Juanda, sudah seharusnya mengamankan hal-hal yang berkaitan dengan peredaran Narkoba," ucap Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana.

Lebih lanjut, Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana mengungkapkan temuan ini merupakan hasil kinerja bersama Satpas dan unsur-unsur keamanan Juanda.

Kedua tersangka yakni Dedi Saputra (25) asal Aceh, dan Nasruddin (33) asal Aceh ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda usai mendarat. Kedua pelaku merupakan penumpang dari bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (7/1).

"Mereka kami tangkap setelah kedapatan membawa Sabu-Sabu sebanyak 1,2 kilogram yang disembunyikan dalam sepatu yang dimasukkan di dalam tas ranselnya," ujarnya.

Masing-masing tersangka membawa 600 gram yang dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram. Jumlah total sebanyak 12 paket dengan berat setelah ditimbang sebesar 1,2 Kg (Kilogram).

Petugas sempat terkecoh dengan aksi keduanya. Barang haram tersebut langsung dipindahkan ke tas ransel usai melewati metal detector dan X-Ray.

"Jadi, dari sepatu dipindahkan ke ransel. Kebetulan ada petugas yang mencurigai itu akhirnya tersangka langsung kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pihaknya menduga ada orang lain yang sedang menunggu barang yang dikirim dari Aceh tersebut. Meski demikian pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

"Dari keterangan tersangka, mereka akan menginap di Surabaya dan menunggu jemputan untuk mengambil barang tersebut," terangnya.

Dari pengiriman tersebut, masing-masing tersangka dijanjikan sejumlah uang sekitar Rp.4.500.000. "Saat ini, mereka hanya mendapat DP saja sekitar Rp.1 juta. Sisanya akan diserahkan setelah barang itu berhasil lolos sampai tujuan," tandasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik di setiap unsur yakni tim satgas keamanan Bandara Internasional Juanda, BNN dan Kepolisian.

Pihaknya juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut setelah dilimpahkan kedua pelaku ke Polresta Sidoarjo.

"Terkait kedua pelaku ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Dari pengakuan salah satu pelaku, dirinya mengaku pernah melakukan metode penyelundupan serupa. Dirinya mengaku beberapa waktu yang lalu pernah lolos saat membawa sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang, Sumatera Barat.

"Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya, lolos di bandara Padang beberapa waktu yang lalu. Namun pesanan sekarang (Bandara Juanda, Red) saya diamankan," ujar salah satu pelaku. (cat/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO