Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat bertanya kepada pelaku saat pers rilis di mapolres setempat, Selasa (31/10/2023).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DP (30) warga RT 06/RW 02, Dusun Sidomukti, Desa Kraton, Kecamatan Krian, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ia ditangkap, karena menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,06 gram.
Tersangka DP mengaku, dirinya memasarkan barang haram tersebut melalui grup WhatsApp untuk berhubungan dengan pelanggannya.
"Pelanggannya dari mana saja, tidak hanya di Sidoarjo, melainkan dari Surabaya, Gresik dan paling jauh dari Pasuruan," ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, dirinya menjual barang haram tersebut sudah lima bulan berjalan, SS didapatkannya dari Surabaya.
"Dari seseorang yang kenal di dalam penjara. Saya hanya menaruh barang sesuai dengan pesanan," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




