Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba

Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba 53 tersangka kasus narkoba saat diamankan oleh Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba meringkus 53 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 972,67 gram, Selasa (29/8/2023).

Dari 53 pelaku, empat tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. Tersangka berinisial SDR (29), AGP (40), ARD (25), dan MA (33) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 720 gram.

Dari seluruh tersangka, terdapat 45 kasus, terdiri dari 51 pengedar dan dua pemakai. Pelaku diamankan oleh masing-masing jajaran polsek di seluruh Kabupaten Sidoarjo.

"Awalnya saya dari malang berdua disuruh mengambil pesanan, mengambil di Balongbendo menggunakan mobil," ujar pelaku AGP.

Pelaku dengan barang bukti besar tersebut mengaku, dari Malang menuju ke Krian. Kemudian, diarahkan untuk menunggu share lokasi selanjutnya.

"Saya cuman ambil dan mengantar," ujar AGP.

Ia menuturkan, dari hasil mengantar barang tersebut, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp2 juta untuk sekali transaksi.

"Yang pertama tidak berhasil dan yang kedua ini, saya bertransaksi menggunakan WhatsApp," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari seluruh jajaran Polsek di Sidoarjo, selama 12 hari terhitung tanggal 14-25 Agustus 2023, berhasil menangkap pelaku dengan kasus narkoba.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO