Pengadaan Lahan untuk Warga Terdampak Bencana di Pacitan Terbentur Aturan

Pengadaan Lahan untuk Warga Terdampak Bencana di Pacitan Terbentur Aturan Deni Cahyantoro

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana relokasi bagi sejumlah warga terdampak bencana alam di Pacitan dengan sistem hibah lahan sepertinya sulit terealisasi. Pemkab setempat saat ini masih terus merumuskan skema penyelesaian agar warga yang kehilangan tempat tinggalnya atau mereka yang bermukim di kawasan rawan bencana segera mendapatkan langkah-langkah penyelesaian.

Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan bahwa pemkab tidak bisa melakukan pengadaan lahan untuk dihibahkan kepada perseorangan.

"Langkah administrasinya cukup rumit. Sehingga bisa dibilang kecil kemungkinan kalau pemkab harus membeli lahan kemudian dihibahkan kepada masyarakat terdampak bencana," katanya, Senin (25/12).

Karena itu, saat ini tim bentukan bupati masih terus menggodok persoalan tersebut. Menurut Deni, pemerintah daerah bisa saja melakukan pengadaan lahan, namun tak bisa untuk dihibahkan kepada orang per orang.

"Kita bisa membeli lahan, namun setelah itu‎ dibangun semacam rusunawa, di mana penghuninya nanti dikenakan sistem sewa. Akan tetapi langkah ini tidak mungkin bisa dilaksanakan. Mengingat beberapa aspek sosial dan psikologi masyarakat yang kecil kemungkinannya untuk diambil upaya semacam itu," bebernya.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia berpendapat jika pemerintah daerah lebih baik memberikan ganti rugi dari pos bantuan sosial yang besarannya ditentukan sebagaimana amanah UU 24/2007 terkait Penanganan Bencana Alam.

"Dari uang ganti rugi tersebut, masyarakat bisa kembali membeli lahan di lokasi-lokasi yang bebas dari ancaman bencana alam. Langkah tersebut mungkin bisa dilakukan. Namun saat ini beberapa alternatif masih dalam pembahasan tim," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO