Pemkab Pacitan Dilarang Pengadaan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana

Pemkab Pacitan Dilarang Pengadaan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana Permukiman warga yang ludes tersapu banjir dua pekan lalu. Foto: IST

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya relokasi warga terdampak bencana di Pacitan masih 'terpasung' ketatnya regulasi. Bahkan, terancam tak bisa mengambil langkah pengadaan lahan untuk rencana tempat tinggal baru bagi ratusan warga yang kehilangan tempat tinggalnya saat musibah banjir bandang dan tanah longsor, Selasa (28/11) lalu.

Kabid Aset BPKAD Pacitan Agung Setyono mengungkapkan ketentuan regulasi untuk merelokasi warga terdampak bencana cukup rumit.

"Di satu sisi kami berupaya agar warga terdampak bisa mendapatkan kembali permukiman yang aman. Namun di lain sisi, regulasi begitu ketat membatasi upaya pemkab untuk pengadaan lahan yang diperuntukan relokasi permukiman," kata Agung, Jumat (22/12).

Menurut Agung, sebagaimana ketentuan UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, khususnya pasal 32 huruf a, menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman. Ketentuan pasal tersebut lekat dengan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah. Sebab pada huruf c disebutkan, setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi, berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.‎

"Aturan tersebut jelas menegaskan tidak adanya substansi yang menerangkan adanya penyediaan lahan bagi warga terdampak bencana atau mereka yang permukimannya rawan bencana dilarang untuk ditempati," tutur Agung.

Terkait ketatnya regulasi tersebut, Agung mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyusun beberapa kajian yang telah disampaikan ke bupati. Sebab merunut data sementara, sedikitnya ada sekitar 404 kepala keluarga (KK) yang lokasi permukimannya tergolong daerah rawan bencana dan dilarang ditempati.

"Hasilnya bagaimana, kita masih menunggu petunjuk," tandasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis belum diperoleh penjelasan dari Bagian Hukum Setkab Pacitan terkait langkah-langkah relokasi atau pemberian ganti rugi bagi warga terdampak bencana di Pacitan. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO